Senin, 07 Januari 2013

Fatwa Nyeleneh Ulama Syi'ah


Ayatullat Muhamad Sadiq Al Husseini al Roohani:

س: هل يجوز الزواج من عدة نساء زواج متعة في آن واحد و ان اقوم بمعاشرتهن في نفس الوقت?
.
ج: باسمه جلت اسمائه
يجوز الزواج من عدة نساء, و يجوز معاشرتهن في نفس الوقت.
.
.
Pertanyaan: 
Apakah mungkin untuk menikahi beberapa perempuan pada saat yang sama seperti NIkah Mutah dan bahwa aku tidur dengan mereka semua pada waktu yang sama?

.
Jawaban
Hal ini dibolehkan untuk menikahi beberapa wanita dan tidur dengan mereka semua pada waktu yang sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar