Ayatullat Muhamad Sadiq Al Husseini al Roohani:
س: هل يجوز الزواج من عدة نساء زواج متعة في آن واحد و ان اقوم بمعاشرتهن في نفس الوقت?
.
ج: باسمه جلت اسمائه
يجوز الزواج من عدة نساء, و يجوز معاشرتهن في نفس الوقت.
.
.
Pertanyaan:
Apakah mungkin untuk menikahi beberapa perempuan pada saat yang sama seperti NIkah Mutah dan bahwa aku tidur dengan mereka semua pada waktu yang sama?
.
Jawaban:
Hal ini dibolehkan untuk menikahi beberapa wanita dan tidur dengan mereka semua pada waktu yang sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar