Rabu, 30 Oktober 2013

Syi'ah kurang kerjaan, Mengadakan Karnaval Nabi-nabi Allah


Apa yang mereka lakukan bukanlah tanpa alasan, akan tetapi mereka berkeyakinan bahwa dakwah para Nabi adalah dakwah mengajak dan berwilayah kepada Ali bin Abi tholib 

Mari kita simak, disebutkan oleh dedengkot Al-Mufid pada kitabnya Al-Ikhtishash sbb :
عن المفضل بن عمر قال: قال لي أبو عبد الله عليه السلام: إن الله تبارك و تعالى توحد بملكه فعرف عباده نفسه، ثم فوض إليهم أمره وأباح لهم جنته فمن أراد الله أن يطهر قلبه من الجن والإنس عرفه ولايتنا ومن أراد أن يطمس على قلبه أمسك عنه معرفتنا 


ثم قال يا مفضل والله ما استوجب آدم أن يخلقه الله بيده وينفخ فيه من روحه إلا بولاية علي عليه السلام، وما كلم الله موسى تكليما " إلا بولاية علي عليه السلام، ولا أقام الله عيسى ابن مريم آية للعالمين إلا بالخضوع لعلي عليه السلام، ثم قال: أجمل الأمر ما استأهل خلق من الله النظر إليه إلا بالعبودية لنا 


dari Al-Mufadhal bin 'Umar, berkata Abu 'Abdillah 'alaihis salam bersabda kepadaku : "Sesungguhnya Allah Tabaraka Wa Ta'ala itu adalah Tuhan Yang Maha Esa dan memberikan pada hamba-hambaNya pengetahuan akan hal itu, kemudian Allah memasrahkan perkara-Nya pada hamba-hambaNya dan memperbolehkan hamba-hambaNya untuk menikmati Surganya. Maka barangsiapa yang menginginkan hatinya disucikan dari jin dan manusia maka Allah mema'rifatkan orang tersebut akan wilayah kami. Dan barangsiapa ingin dihilangkan hatinya dari kesucian maka Allah akan mengambil ma'rifat akan wilayah kepada kami dari orang tersebut. Kemudian Abu 'Abdillah 'alaihis salam bersabda: ''wahai mufadhal, Demi Allah, tidaklah mewajibkan Adam yang dimana Allah menciptakan Adam dengan Tangan-Nya dan meniupkan ruh pada Adam kecuali agar Adam berwilayah kepada 'Ali 'alaihis salam. Dan tidaklah Allah telah berbicara kepada Musa 'alaihis salam secara langsung itu kecuali dengan tujuan agar Musa juga berwilayah kepada 'Ali 'alaihis salam. Dan tidaklah Allah telah menciptakan 'Isa 'alaihis salam putra Maryam sebagai bentuk tanda kebesaran Allah bagi alam semesta itu kecuali dengan tujuan agar 'Isa 'alaihis salam merendahkan diri kepada 'Ali 'alaihis salam. Kemudian Abu 'Abdillah 'alaihis salam melanjutkan sabdanya ''seindah-indahnya perkara itu adalah makhluq yang dijadikan ahli melihat Allah, yang pastilah ditetapkan baginya agar ber-'ubudiyah kepada kami (para imam)."


Selasa, 29 Oktober 2013

Fatwa Syi'ah; Melakukan Pengundian Untuk Menentukan Bapak Dari Anak Hasil Mut'ah!!!

Bukan Syi'ah bila tidak doyan Mut'ah. Zina berkedok agama tersebut memiliki kedudukan yang sangat agung dan merupakan amalan yang amat mulia dalam agama Syi'ah. Bahkan hingga dikatakan secara dusta oleh mereka untuk membuat semangat para pengikutnya bahwa barangsiapa yang melakukannya hingga 4 kali, maka derajatnya sama seperti derajat Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi Wasallam. Na'udzubillah!

Dan juga sebagaimana telah kita ketahui, terdapat pada ajaran mereka bahwa diperbolehkannya bermut'ah hingga seribu wanita.

Kini ulama Syi'ah telah memberikan solusi baru kepada para pengikutnya, terutama bagi kaum wanitanya yang sudah seringkali berlomba-lomba menggapai pahala dengan 'ibadah mut'ah hingga sulit diketahui berapa jumlah laki-laki Syi'ah yang telah memut'ahnya, dan sulit pula diketahui siapa bapak sebenarnya dari anak yang lahir dari hasil mut'ahnya.


Kasus yang amat memalukan demikian pernah ditanyakan kepada dedengkot Al-Khui seperti berikut, dan dia memberikan solusi dengan fatwanya yaitu dengan cara DI-UNDI untuk pemilihan bapak bagi sang anak :

السؤال :  امرأة ادعت أنها يائس ، أو ظهرت عليها امارات اليأس ، واطمأنت لذلك وعملت عمل اليائس ، ثم تزوجت بالعقد المنقطع شخصا ، وبعد فترة تزوجت شخصا آخر متعة ، وبعد مدة تزوجت من ثالث متعة ، وبعد هذا الزواج المتكرر حملت المرأة ، ففي هذه الصورة بمن يلحق الولد ؟.. وهل يعتمد على القرعة في المقام ، أم لا ؟ 

Pertanyaan : 
Seorang wanita mengklaim bahwa ia telah mencapai keadaan menopause, atau tanda-tanda menopause (terlihat) jelas padanya, dan (hukum mut’ah tanpa iddah) menjadi muatannya dan melakukan (sesuai) hukum bagi wanita menopause, ia nikah mut’ah dengan seorang lelaki, setelah beberapa waktu ia menikah mut’ah dengan lelaki lain, setelah beberapa waktu ia menikah mut’ah (lagi) dengan lelaki ketiga, dan setelah kembali melakukan pernikahan itu dia hamil, jadi dalam kasus seperti ini bagaimana menentukan ayah dari anak tersebut? dan perlukah kita bergantung dengan (melakukan) undian di tempat, atau tidak?

الجواب :   في الصورة المفروضة: بما أن علاقة الأول قد انقطعت عن المرأة المذكورة فلا يلحق الولد به ، وحينئذ إن كان عقد الأول والثاني كلاهما في زمان مدة الأول ، فالعقدان كلاهما باطل ، ويكون الوطئ من كليهما شبهة ، وعليه فيكون الولد مرددا بينهما ، فالمرجع في تعيينه القرعة ، وان كان العقدان كلاهما بعد انقضاء المدة ، فكلاهما صحيح ، ويلحق الولد حينئذ بالثالث 

Jawaban : Dalam kasus yang digambarkan: Karena hubungan (lelaki) yang pertama terputus dari wanita tersebut sehingga sang anak sudah pasti bukan hasil hubungan terhadapnya (lelaki pertama), dan jika semua (masa) kontrak telah selesai, dan hubungan mereka akan didasari pada keraguan, dan atas ini sang anak pasti hasil hubungan dengan salah satu dari mereka, dan akan diberi wewenang untuk melakukan pengundian berkali-kali kepada mereka, dan jika semua kontrak itu setelah selesainya periode (mut’ahnya), mereka semua adalah benar dan sang anak pasti hasil hubungan dengan lelaki ketiga.




Astaghfirullah!! Laa haula wa laa quwwata illaa billaah !!!

Sumber : http://jaser-leonheart.blogspot.com

Rabu, 23 Oktober 2013

MUI Pusat Terbitkan Buku tentang Kesesatan Syiah


Tanda tanya besar masyarakat serta kesimpangsiuran berita, pernyataan dan opini tokoh tentang Syiah akhirnya terjawab dengan terbitnya buku Panduan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengenai aliran dan paham Syiah pada september 2013, dengan judul buku “Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syi’ah di indonesia.”
Buku ini disusun oleh Tim Penulis MUI Pusat yang terdiri dari DR. (HC) KH. Ma’ruf Amin (Ketua MUI Pusat), Prof. Dr. Yunahar Ilyas (Wakil Ketua MUI Pusat), Drs. H. Ichwan Sam (Sekjend MUI Pusat) dan Dr. Amirsyah (Wakil Sekjend MUI Pusat) dengan pelaksana dari Tim Khusus Komisi Fatwa dan Komisi Pengkajian MUI Pusat yang terdiri dari, Prof. Dr. Utang Ranuwijaya, Dr. KH. Cholil Nafis, Fahmi Salim, MA., Drs. Muh. Ziyad, MA., M. Buchori Muslim, Ridha Basalamah, Prof. Dr. H Hasanuddin AF, Dr. H. Asrorun Ni’am Sholeh, MA., Dr. H. Maulana Hasanuddin dan Drs. H. Muh. Faiz, MA.
Meskipun belum berupa fatwa, namun buku ini merupakan keterangan resmi dari MUI Pusat mengenai kesesatan  Syiah sebagaimana dijelaskan oleh Tim Penulis dalam kata pengantar, “Buku saku ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman umat Islam Indonesia dalam mengenal dan mewaspadai penyimpangan Syi’ah, sebagaimana yang terjadi di Indonesia, sebagai ‘Bayan’ resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan agar umat Islam tidak terpengaruh oleh faham Syi’ah dan dapat terhindar dari bahaya yang akan mengganggu stabilitas dan keutuhan NKRI.” (hlm. 7-8)
Isi dan tujuan buku ini dijelaskan oleh Tim Penulis dalam pendahuluan yang terletak pada halaman 12-16,
“Atas dasar tugas dan tanggung jawab luhur dalam membina dan menjaga umat pada berbagai aspeknya, dan sebagai bentuk tanggungjawab kehadapan Allah SWT dalam meluruskan aqidah dan syari’ah umat, MUI memberikan panduan kepada umat, dengan berbagai cara, antara lain dengan mengeluarkan fatwa, memberi taushiyyah, atau membuat buku panduan –seperti buku panduan tentang Syiah ini- setelah dilakukan penelitian dan pengkajian secara mendalam.


Buku panduan ini sebagian merupakan penjelasan teknis dan rinci dari remokendasi Rapat Kerja Nasional MUI pada Jumadil Akhir 1404 H./Maret 1984 bahwa Faham Syiah mempunyai perbedaan-perbedaan pokok dengan Ahlus Sunnah wal Jama’ah dan umat Islam harus meningkatkan kewaspadaan terhadap masuknya faham ini, juga fatwa MUI 22 Jumadil Akhir 1418H./25 Oktorber 1997 tentang Nikah Mut’ah. Dalam konsiderannya, Fatwa ini menyatakan bahwa mayoritas umat Islam Indonesia adalah penganut paham Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang tidak mengakui dan menolak paham Syiah secara umum dan nikah mut’ah secara khusus.
Dalam buku panduan ini secara garis besar memuat tentang sejarah Syiah, penyimpangan Syiah, pergerakan dan metode penyebaran Syiah di Indonesia, dan sikap MUI terhadap Syiah.
Hadirnya buku panduan ini merupakan wujud dari tanggung jawab dan sikap tegas MUI itu, dengan harapan umat Islam Indonesia mengenal Syiah dengan benar dan kemudian mewaspadai serta menjauhi dakwah mereka, karena dalam pandangan MUI faham Syiah itu menyimpang dari ajaran Islam, dan dapat menyesatkan umat.” (hlm. 13-15)

Karena itu, dengan hadirnya buku ini diharapkan masyarakat tidak lagi dibuat bingung oleh ulah beberapa oknum yang mengatasnamakan MUI untuk mengatakan Syiah tidak sesat, seperti yang pernah termuat dalam Harian Fajar Makassar yang menyebutkan, MUI: Syiah Sah Sebagai Mazhab Islam. Juga, beberapa sikap tokoh yang menyederhanakan persoalan Sunni-Syiah, seperti Syafi’i Ma’arif, Din Syamsuddin, Aqil Siradj dan lain-lain. 
(Muh. Istiqamah/lppimakassar.com)

Jumat, 04 Oktober 2013

Syi'ah Sholat di pandu dengan Dirijen


Ini mungkin akan menjadi sedikit cerita atau mungkin tepatnya oleh-oleh dari acara Ahlussunah Bersatu Menolak Syiah yang dilaksanakan 10/06/2011.

Banyak paparan yang sangat menarik untuk dicermati dan sayang bila dilewatkan. Dari kisah Kang Jalal yang kepergok tidak bisa taqiyyah, model shalat Jum’at yang unik di Iran, hingga kisah perempuan-perempuan yang “dijual”, namun dibungkus ajaran agama bernama mut’ah.

Ya, Syiah memang menjadi polemik, masyarakat pun masih menunggu fatwa tegas dari MUI.